Riksa Uji Bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan

RIKSA UJI BIDANG PESAWAT UAP DAN BEJANA TEKAN

Pesawat yang masuk dalam riksa uji bidang pesawat uap dan bejana tekan diantaranya:

Ketel Uap adalah suatu pesawat, dibuat guna menghasilkan uap atau stoom yang dipergunakan di luar pesawatnya.

Bejana Tekanan adalah bejana selain Pesawat Uap yang didalamnya terdapat tekanan dan dipakai untuk menampung gas, udara, campuran gas, atau campuran udara baik dikempa menjadi cair dalam keadaan larut maupun beku.

Tangki Timbun adalah bejana selain bejana tekanan yang menyimpan atau menimbun cairan bahan berbahaya atau cairan lainnya, di dalamnya terdapat gaya tekan yang ditimbulkan oleh berat cairan yang disimpan atau ditimbun dengan volume tertentu;

Riksa uji pesawat uap dan bejana tekan adalah proses untuk menjamin keamanan dan kelayakan operasi peralatan bertekanan tinggi. Proses ini bertujuan mendeteksi kerusakan atau kebocoran yang bisa menyebabkan kecelakaan, melalui pemeriksaan visual, uji tekanan, serta pengujian material sesuai dengan regulasi keselamatan kerja yang berlaku.
Riksa Uji Bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan

Ruang Lingkup Pekerjaan Riksa Uji Pesawat Uap dan Bejana Tekan

Ruang lingkup Riksa Uji Pesawat Uap dan Bejana Tekan adalah :

Pertimbangan-pertimbangan Desain

  • Gambar konstruksi harus memenuhi syarat mempunyai skala yang cukup dan dapat dibaca dengan jelas
  • Data ukuran-ukuran pesawat serta bagian-bagiannya harus dituliskan secara jelas
  • Gambar bagian (detail) konstruksi penyambungan antara satu bagian ke bagian lain harus dicantumkan, sehingga bentuk sambungan dapat diketahui secara jelas
  • Pelaksanaan pembuatan pesawat uap harus memenuhi prosedur sesuai dengan standar yang jelas
  • Pelaksanaan pengujian pesawat uap harus memenuhi prosedur yang berlaku
Riksa uji pesawat uap dan bejana tekan adalah proses inspeksi untuk memastikan keselamatan dan kelayakan operasi peralatan bertekanan tinggi. Pengujian ini mendeteksi kerusakan atau kebocoran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, melalui pemeriksaan visual, uji tekanan, dan pengujian material sesuai regulasi keselamatan kerja.
Riksa Uji Bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan

Penempatan Ketel Uap

  • Ruang ketel uap adalah bukan suatu tempat khusus dimana di dalamnya tidak pasti untuk bekerja
  • Ketel uap harus ditempatkan dalam suatu ruangan atau bangunan tersendiri yang terpisah dari ruangan kerja bagian lainnya

Penggolongan Bejana Uap

Perbedaan antara ketel uap dan bejana uap adalah pada fungsi dan operasinya. Ketel Uap adalah sebagai penghasil uap sedangkan bejana uap adalah sebagai penerima uap dalam kelangsungan suatu proses yang menggunakan instalasi uap.

Pengoperasian Pesawat Uap

Agar pemeliharaan ketel uap dapat terlaksana dengan baik, maka perlu diadakan pendidikan dan latihan terhadap operator ketel uap, juru las untuk pesawat uap, yaitu :

  • Pendidikan Operator Ketel Uap
  • Pendidikan dan Latihan Juru Las
Riksa uji pesawat uap dan bejana tekan adalah proses untuk menjamin keamanan dan kelayakan operasi peralatan bertekanan tinggi. Proses ini bertujuan mendeteksi kerusakan atau kebocoran yang bisa menyebabkan kecelakaan, melalui pemeriksaan visual, uji tekanan, serta pengujian material sesuai dengan regulasi keselamatan kerja yang berlaku.
Riksa Uji Bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan

Pedoman Pelaksanaan Riksa Uji Bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan

Pedoman Pelaksanaan Riksa Uji Bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan dibagi menjadi dua bagian, yakni:

Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan dan Pengujian serta Penerbitan Ijin Pesawat Uap :

  1. Pokok-pokok kegiatan dalam pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian
  2. Pokok-pokok kegiatan dalam pelaksanaan penerbitan ijin pemakaian
  3. Prosedur pemeriksaan dan pengujian
  4. Prosedur penerbitan ijin pemakaian pesawat uap

Pedoman Pelaksanaan dan Pengujian serta Penerbitan Pengesahan Pemakaian Bejana Tekan :

  1. Pemeriksaan dan pengujian dilakukan oleh ahli K3 spesialis pesawat uap dan bejana tekan
  2. Persyaratan keselamatan kerja harus dipatuhi bagi suatu bejana tekan dan ketentuan teknis pelaksanaan kegiatan pemeriksaan dan pengujian serta penerbitan pengesahan pemakaian bejana tekan, harus mentaati undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Dasar Hukum Riksa Uji Pesawat Uap dan Bejana Tekan

  1. UU Uap tahun 1930
  2. Peraturan Uap tahun 1930
  3. UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  4. Permen No. 01/Men/1982 tentang Bejana Tekan
  5. Permen No. 02/Men/1982 tentang Klasifikasi Juru Las
  6. Permen No. 01/Men/1988 tentang Klasifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap

Maksud dan Tujuan Riksa Uji Pesawat Uap dan Bejana Tekan

  • Mencegah, mengurangi bahkan menghilangkan resiko kecelakaan kerja (Zero Accident)
  • Mencegah terjadinya cacat/kematian pada tenaga kerja
  • Mencegah kerusakan tempat dan peralatan kerja
  • Mencegah pencemaran lingkungan dan masyarakat disekitar tempat kerja
  • Norma kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yang menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja
RIKSA UJI BIDANG PESAWAT UAP DAN BEJANA TEKAN
Riksa Uji Bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan
Scroll to top