Riksa Uji Instalasi Proteksi Kebakaran

Jasa Inspeksi Proteksi Kebakaran

Riksa uji instalasi proteksi kebakaran adalah proses evaluasi dan pengujian terhadap sistem proteksi kebakaran, seperti sprinkler, detektor asap, alarm kebakaran, dan sistem pemadam api, untuk memastikan bahwa semua komponen berfungsi dengan baik dan sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku. Proses ini meliputi pemeriksaan fisik perangkat, pengujian operasional, dan simulasi keadaan darurat untuk memastikan bahwa sistem dapat merespons dengan efektif jika terjadi kebakaran. Riksa uji dilakukan secara berkala untuk menjaga kesiapan sistem dalam melindungi bangunan dan penghuninya, serta mematuhi regulasi keselamatan kebakaran yang berlaku.

Riksa Uji Instalasi Proteksi Kebakaran Meliputi:

  • Riksa Uji Instalasi Hydrant
  • Riksa Uji Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik

Dengan pertimbangan mengenai kondisi safety peralatan instalasi fire hydrant serta kekhawatiran mengenai kondisi instalasi proteksi kebakaran. Serta adanya kebutuhan untuk pelaksanaan program perawatan intalasi proteksi kebakaran yang tepat, maka dilakukan inspeksi / riksa uji instalasi proteksi kebakaran dengan tujuan sebagaimana akan diuraikan dibawah:

Kusus untuk instalasi hydrant dengan berpedoman pada fakta-fakta dan standar pipe code yang telah ditentukan mengenai piping inspection, maka secara teknis dipandang perlu untuk melakukan Reliability Analysis terhadap instalasi pipa pada fire hydrant tersebut.

Yang berhak melakukan riksa uji instalasi proteksi kebakaran adalah pihak yang telah memiliki sertifikasi atau lisensi resmi dari pemerintah, khususnya melalui Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang telah diakreditasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau lembaga terkait lainnya. Para inspektur atau tenaga teknis yang melakukan riksa uji harus memiliki kompetensi dan sertifikasi di bidang keselamatan kebakaran, serta pemahaman mendalam mengenai standar dan regulasi terkait proteksi kebakaran, seperti yang diatur dalam Permenaker atau peraturan terkait proteksi kebakaran lainnya. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa sistem proteksi kebakaran berfungsi dengan baik dan mematuhi persyaratan keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Maksud dan Tujuan Riksa Uji Instalasi Proteksi Kebakaran

Maksud dan tujuan riksa uji instalasi proteksi kebakaran tersebut adalah untuk melakukan evaluasi terhadap kehandalan kondisi instalasi. Untuk itu perlu dilakukan pemeriksaan dan pengujian antara lain

  • Pemeriksaan NDT menggunakan penetran test dan leak test pada instalasi fire hydrant untuk mengetahui atau meyakinkan bahwa instalasi hydrant yang dioperasikan dalam kondisi baik dan aman serta keselamatan kerja yang memenuhi syarat telah diproteksi dengan peraralan pengaman yang berfungsi baik dan mempunyai perlengkapan pengukur yang memenuhi syarat;
  • Pengukuran ketebalan pipa pada titik-titik tertentu yang berpotensi terjadi korosi terbesar, yang dapat mewakili kondisi pipa instalasi tersebut secara keseluruhan termasuk memperhitungkan hasil survey dengan menggunakan DM 4 DL.
  • Pelaksanaan Risk Assessment yang mencakup identifikasi penyebab potensial kegagalan berfunginya alat serta pengaruhnya terhadap kelangsungan operasional instalasi proteksi kebakaran.
  • Pelaksanaan Remaining Life Assessment berdasarkan kondisi aktual pipa, parameter parameter operasi dan lingkungan yang ada, dengan melakukan perhitungan engineering untuk memperkirakan umur pakai dari pipa tersebut .

Dari data hasil pemeriksaan dan pengujian tersebut diatas serta evaluasinya yang mengacu pada standar pipe code yang ada, maka bisa kita dapatkan kemungkinan-kemungkinan sebagai berikut :

  • Apakah instalasi fire hydrant yang digunakan dapat terus dioperasikan, jika dapat ; sampai seberapa lama dan handal untuk kondisi operasi dan lingkungan yang ada.
  • Apakah pipa-pipa yang digunakan memerlukan perbaikan untuk dapat terus beropersi dengan aman dan handal, adapun jenis perbaikan tersebut bisa meliputi:
    • Sistem Coating dan atau Proteksi Cathodiknya.
    • Penggantian pipa secara periodik / partial.
    • Penggantian / perbaikan valve yang rusak
    • Supportnya dan sebagainya

Lingkup Pekerjaan Riksa Uji Instalasi Proteksi Kebakaran

1. Pedoman Pemeriksaan

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1970
  • Peraturan Mentert Tenaga Kerja Nomor : PER.04/Men/198O
  • Instruksi Menteri RI No.lnst II /M/BW/1997 Prosedur ” Riksa & Uji ” lnstalasi Fire Hydrant
2. Pemeriksaan Dokumen
  • Tahun Pemasangan
  • No. ijin Pemakaian
  • Tanggal Pemeriksaan
  • Nama Peralatan
  • Gambar lnstalasi
  • Gambar Perlengkapan
3. Pemeriksaan Visual
  • (Hydrant)
  • Jenis Air
  • DiameterAir Pillar
  • Hydrant Hose Coupling
  • Hydrant Box
  • (Fire Alarm)
  • Panel Kontrol
  • Smoke Detector Gas Detector
  • Heat Detector
  • Manual Call Point
4. Pengukuran dan Pengujian
  • (Hydrant)
  • Static Pressure
  • Residual Pressure
  • Water Flow
  • (Fire Alarm)
  • Resistansi Tahanan Pada
  • Smoke Detector
  • Gas Detector
  • Heat Detector
  • Titik Panggil Manual
5. Laporan Pemeriksaan
  • Document Review
  • Pemeriksaan Fisik
  • Hasil Pengukuran
6. Saran Dan Rekomendasi
  • Rekomendasi Hasil Pemeriksaan dan Pengujian Bila Ditemukan Kelainan ( Standar Spesifikasi)
  • Saran – Saran Berhubungan Dengan Keselamatan Kerja dan Lingkungan
7. Sertifikasi
  • Akte ljin Pemakaian Tetap
  • Lampiran data lnstalasi Fire Hydrant
  • Pengesahaan Tetap Diajukan Ke dan Disetujui Depnaker Setempat.
8. Peralatan Uji
  • Pitot Gauge Tester
  • Static Pressure Cap 2,5″ machino Coupling
  • Static Pressure Cap 1,5″ machino Coupling
  • Battery Tester
  • Smoke Detector Aerosol
  • Heat Detector Tester

Baca Juga

Riksa Uji Instalasi Proteksi Kebakaran
Scroll to top