Dasar hukum yang mengatur kapan riksa uji pesawat angkat dan angkut adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat Dan Pesawat Angkut Pasal 176.
Pemeriksaan dan pengujian berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (1} huruf b untuk Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemeriksaan dan pengujian pertama dan selanjutnya dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali.
Pemeriksaan dan pengujian berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (1) huruf b untuk Alat Bantu Angkat dan Angkut serta alat kelengkapannya dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sekali.
[display-posts category=”tanya-jawab” exclude_current=”true” include_excerpt=”true”]