PJK3
Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1995, Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang bertujuan untuk membantu perusahaan dalam memenuhi syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PJK3 berperan penting dalam memastikan bahwa setiap tempat kerja mematuhi […]