Pertanyaan Seputar Riksa Uji Pesawat Uap dan Bejana Tekan
Halaman ini memberikan jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan oleh pemilik pesawat uap dan bejana tekan serta pihak terkait lainnya. Di sini, Anda dapat menemukan contoh pertanyaan tentang pesawat uap dan bejana tekan, informasi terkait standar keselamatan, prosedur pemeriksaan, pemeliharaan rutin, dan inovasi terbaru dalam riksa uji, guna memastikan peralatan Anda beroperasi dengan aman dan efisien. Dengan sumber daya yang tersedia, Anda akan lebih memahami cara menjaga kinerja dan keselamatan pesawat uap dan bejana tekan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apa yang dimaksud dengan pesawat uap?
Pesawat uap adalah peralatan yang memanfaatkan tenaga uap untuk melakukan pekerjaan mekanis. Pesawat uap bekerja dengan cara memanaskan air hingga berubah menjadi uap bertekanan tinggi, yang kemudian digunakan untuk menggerakkan turbin, piston, atau perangkat mekanis lainnya. Pesawat uap umumnya digunakan dalam berbagai aplikasi industri, seperti pembangkit listrik, mesin lokomotif, atau proses pemanasan. Dalam konteks keselamatan kerja, pesawat uap termasuk ke dalam kategori peralatan yang harus menjalani pemeriksaan dan pengujian berkala untuk memastikan bahwa peralatan tersebut beroperasi sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku dan tidak menimbulkan risiko bagi pekerja atau lingkungan sekitar.
Apa yang dimaksud dengan bejana tekan?
Bejana tekan adalah wadah atau tangki yang dirancang untuk menampung gas, uap, atau cairan pada tekanan yang berbeda dari tekanan atmosfer, baik lebih tinggi maupun lebih rendah. Bejana tekan biasanya digunakan dalam berbagai industri, seperti kimia, minyak dan gas, pembangkit listrik, serta farmasi, untuk menyimpan atau mengolah bahan-bahan yang memerlukan penanganan dalam kondisi bertekanan. Karena potensi bahaya yang dapat ditimbulkan jika bejana tekan gagal berfungsi dengan baik, peralatan ini harus diperiksa dan diuji secara berkala sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku, guna mencegah kecelakaan seperti ledakan atau kebocoran yang dapat membahayakan pekerja dan lingkungan.
Apa dasar hukum K3 pesawat uap?
Peraturan riksa uji bejana tekan yang menjadi dasar hukum keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terkait pesawat uap di Indonesia diatur melalui beberapa regulasi, di antaranya:
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja – Mengatur kewajiban pemberi kerja dan pekerja dalam menjaga keselamatan kerja di lingkungan kerja, termasuk dalam penggunaan peralatan seperti pesawat uap.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 37 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Uap dan Bejana Tekan – Mengatur secara khusus mengenai standar, pengoperasian, pemeriksaan, pengujian, dan perawatan pesawat uap serta bejana tekan untuk menjamin keamanan dan keselamatan pekerja serta lingkungan.
- Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja pada Bidang Pertambangan – Memuat ketentuan tambahan untuk sektor-sektor industri tertentu yang menggunakan pesawat uap.
- Standar Nasional Indonesia (SNI) – Terkait spesifikasi teknis dan standar keselamatan pesawat uap, yang harus dipatuhi oleh perusahaan atau organisasi yang mengoperasikannya.
Regulasi-regulasi ini bertujuan untuk mencegah kecelakaan kerja serta memastikan bahwa pesawat uap dioperasikan dan dipelihara sesuai dengan ketentuan keselamatan yang berlaku.
Akta ijin pesawat uap diterbitkan untuk apa?
Akta izin pesawat uap diterbitkan sebagai bukti legalitas dan kepatuhan bahwa pesawat uap telah memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Izin ini dikeluarkan setelah pesawat uap melalui proses inspeksi, pengujian, dan verifikasi oleh pihak berwenang atau lembaga yang memiliki otoritas untuk melakukan pengawasan keselamatan kerja, seperti Pengawas Ketenagakerjaan atau lembaga sertifikasi terkait.